1. Alasan orang cenderung mengubah bentuk perusahaan perseorangan ke bentuk usaha perseroan terbatas (PT)
Karena modalnya terdiri dari
saham-saham yang dapat diperjual belikan, perubahan kepemilikkan perusahaan
dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. setiap orang dapat memiliki
lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilik perusahaan dan karena
perusahaan perseorangan, ialah Bisnis yang dimiliki oleh seorang pemilik.
Pemilik dari suatu kepemilikan perseorangan disebut pemilik tunggal. Keuntungan
yang didapatkan akan dianggap sebagai laba pribadi pemiliknya dan menjadi
subyek pajak penghasilan pribadi. mengapa banyak orang yang cenderung berubah
bentuk dari perusahaan perseorangan ke bentuk usaha perseorangan terbatas (PT)
karena banyak orang yang menilai sisi positif dari perseorangan terbatas lebih
banyak dari pada perusahaan perseorangan dan kerugian yang akan dialami oleh
perusahaan perseorangan lebih besar dari pada perseorangan terbatas belum lagi
apabila ia membentuk perusahaan perseorang ia harus memikirkan produk apa yang
harus ia jual agar menghasilkan banyak keuntungan, biaya, membayar karyawan,
pajak serta kerugiannya ia harus menahannya sendiri oleh karena itu banyak
orang lebih memilih dalam bentuk usaha perseorangan terbata karena ia tidak
harus memikirkan hal-hal yang membuatnya harus menahan semua kerugian yang
terjadi.
2. Alasan bentuk usaha koperasi cocok dengan usaha rakyat Indonesia
Karena landasan negara Indonesia adalah gotong royong. Berdasarkan
pengalaman, kegiatan saling membantu (gotong royong, solidaritas, dan
perhitungan ekonomi) diantara individu dan usaha akan lebih berhasil
mengatasi permasalahan baik sosial maupun ekonomi. Apalagi dalam
menghadapi ekonomi pasar dimana persaingan pasar sangat ketat akan
menyebabkan UKM semakin tidak berdaya. Dalam ketidak berdayaan ekonomi
seperti ini kekuatan-kekuatan ekonomi seperti usaha besar akan
menguasai UKM baik dalam pemasaran hasil produksi maupun dalam penyediaan
sarana-sarana produksi.
Hal ini menyebabkan usaha-usaha kecil dan menengah harus bergabung dalam suatu wadah (organisasi), dengan saling membantu dan bekerja sama tidak saja untuk menghadapi oligopolies dan monopolis, tetapi juga untuk meningkatkan kemampuan berproduksi dan memasarkan hasil produksinya. Organisasi tersebut dinamakan koperasi. Dalam bab ini akan diuraikan sejarah perintisan perkembangan organisasi koperasi yang dimulai dari Eropa dan disebar luaskan keseluruh dunia termasuk Indonesia.
Para pelopor koperasi telah berhasil memprakarsai organisasi-organisasi koperasi dan mengembangkan gerakan koperasi, gagasannya dan mengembangkan struktur organisasi koperasi tertentu terutama yang dapat diadaptasikan sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan, kepentingan-kepentingan khusus dan pada situasi nyata dari kelompok-kelompok orang-orang yang berbeda lingkungan ekonomis dan social budaya. Mereka dalam mendirikan tipe koperasi tertentu dengan melalui proses “trial and errors” yang akhirnya berhasil membentuk organisasi koperasi. Dalam melaksanakan fungsi-fungsi inovatif sebagai pemrakarsa – pemrakarsa sebagai pengusaha-pengusaha koperasi yang membuka jalaln disebut promotor koperasi.
Hal ini menyebabkan usaha-usaha kecil dan menengah harus bergabung dalam suatu wadah (organisasi), dengan saling membantu dan bekerja sama tidak saja untuk menghadapi oligopolies dan monopolis, tetapi juga untuk meningkatkan kemampuan berproduksi dan memasarkan hasil produksinya. Organisasi tersebut dinamakan koperasi. Dalam bab ini akan diuraikan sejarah perintisan perkembangan organisasi koperasi yang dimulai dari Eropa dan disebar luaskan keseluruh dunia termasuk Indonesia.
Para pelopor koperasi telah berhasil memprakarsai organisasi-organisasi koperasi dan mengembangkan gerakan koperasi, gagasannya dan mengembangkan struktur organisasi koperasi tertentu terutama yang dapat diadaptasikan sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan, kepentingan-kepentingan khusus dan pada situasi nyata dari kelompok-kelompok orang-orang yang berbeda lingkungan ekonomis dan social budaya. Mereka dalam mendirikan tipe koperasi tertentu dengan melalui proses “trial and errors” yang akhirnya berhasil membentuk organisasi koperasi. Dalam melaksanakan fungsi-fungsi inovatif sebagai pemrakarsa – pemrakarsa sebagai pengusaha-pengusaha koperasi yang membuka jalaln disebut promotor koperasi.
Contoh usaha yang bergerak dalam
komoditi yang maju saat ini , yaitu:
a. Online shop yang
bergerak dalam bidang pakaian, sepatu, tas, dll
b. Koperasi pertambangan dalam usaha dengan menggali SDM
c. Restaurant dalam bidang makanan cepat saji
d. Distro yang bergerak dalam bidang pakaian
e. Usaha laundry dalam bidang mencuci pakaian
f. Kosmetik
g. Makanan ringan
b. Koperasi pertambangan dalam usaha dengan menggali SDM
c. Restaurant dalam bidang makanan cepat saji
d. Distro yang bergerak dalam bidang pakaian
e. Usaha laundry dalam bidang mencuci pakaian
f. Kosmetik
g. Makanan ringan
3. Faktor-faktor yang harus dipertimbangkan dalam mendirikan
suatu badan usaha
1.
Jenis usaha yang dijalankan
Hal pertama yang
dipertimbangkan adalah jenis usaha apa yang akan dijalankan. Sesuai dengan
keinginan, badan usaha yang akan dijalankan bisa dalam bentuk perdagangan,
industri dsb. Orang yang ingin membuka usaha, harus selektif dalam memilih
jenis usaha yang mengeluarkan modal tidak terlalu besar dengan resiko kerugian
kecil.
2.
Batas wewenang dan tanggung jawab pemilik
Ketika menjalankan bisnis, ada
2 hal yang sangat erat berkaitan, yaitu mengenai pengambilan keputusan dan
batas kewenangan dalam menjalankan bisnis. Karakter badan usaha sangat
menentukan hal ini. Karena tidak semua badan usaha memiliki pemisahan tanggung
jawab antara pemilik dengan badan usahanya. Dalam hal memilih CV atau Firma
sebagai badan usaha, ketika timbul suatu kerugian, maka kerugian tersebut
menjadi tanggung jawab pemiliknya juga, hingga ke harta pribadi. Berbeda dengan
Perseroan Terbatas, dimana ada keterbatasan tanggung jawab.
3.
Kapasitas Keuangan dan Kemudahan Pendirian
Umumnya para pebisnis berskala
kecil, ingin memilih pendirian badan usaha yang prosesnya sederhana dan biaya
sesuai dengan kapasitas keuangannya. Ketika budgetnya tidak mencukupi untuk
mendirikan Perseroan Terbatas, seringkali badan yang dipilih adalah CV. Namun
yang harus diperhatikan adalah karakter dari badan usaha yang dipilih berikut
tanggung jawabnya.
4.
Kemudahan memperoleh modal
Dalam bisnis, pemisahan
keuangan pribadi dengan bisnis adalah hal mutlak. Ketika membuat badan usaha,
diharapkan dapat membuat rekening atas nama perusahaan tersebut. Sehingga,
untuk keperluan permodalan, akan dapat dengan mudah mengajukan ke perbankan
atau investor apabila cash flow yang telah berdiri sendiri dan berjalan baik
dari bisnis tersebut sudah diletakkan pada wadah khusus, yaitu rekening
perusahaan.
5.
Besarnya resiko kepemilikan
Para pengusaha harus memikirkan
resiko-resiko yang akan terjadi dalam perusahaannya. Misalnya pengusaha dalam
bidang industri akan menggunakan alat-alat produksi yang membutuhkan perawatan
sesering mungkin agar terhindar dari resiko kerusakan, cacat, dll.
6.
Perkembangan usaha
Pengusaha haruslah visioner,
oleh karena itu optimisme dalam mengembangkan bisnis juga merupakan
pertimbangan dalam memilih badan usaha. Seiring dengan perkembangan bisnis,
maka tidak hanya omset yang makin besar, namun resikonya juga makin besar. Oleh
karena itu perlu disesuaikan dan dipersiapkan strategi memilih badan usaha yang
tepat.
7.
Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha
Agar usaha dapat terkoordinir
dengan baik, pengusaha hendaknya melibatkan pihak-pihak lain yang dapat mendukung
jalannya perusahaan. Pihak-pihak tersebut ditempatkan pada bagian-bagian yang
sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
8.
Kewajiban dari peraturan pemerintah
Sebagai warga Negara yang baik,
pengusaha harus memperhatikan peraturan-peraturan pemerintah seperti ijin
industri, NPWP, akta notaries, pajak dan ijin domilisi.
Referensi:
Komentar
Posting Komentar